FARROS, ZAIDAN AL (2026) PERAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI DESA HARDIMULYO KABUPATEN PURWOREJO. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
221003742019456_SKRIPSI.pdf
Download (569kB)
Abstract
Istilah paralegal pertama kali dikenal pada tahun 1968 tepatnya di USA (Amerika) yang memberi pengertian paralegal selaku legal assistant dengan tugas sebagai pembantu Advokat atau notaris dan memberikan nasihat hukum kepada masyarakat, serta bertanggung jawab langsung kepada badan hukumnya. Untuk menjadi seorang paralegal Amerika mengatur tentang persyaratan khusus yaitu wajib memiliki kualitas pendidikan tertentu. Sementara di Indonesia, paralegal tidak dikembangkan sebagai asisten hukum seperti di Amerika Serikat, tetapi asisten hukum yang mengabdi pada kelembagaan hukum. Melalui pelatihan dan pelatihan yang sustainable menetaskan paralegal yang bertujuan untuk membangun kesadaran dan tumpuan untuk dapat memperjuangkan perwujudan hak asasi manusia khususnya masyarakat miskin melalui pemberian layanan bantuan hukum. Peran Paralegal Desa yang di sediakan dalam pemberian bantuan hukum tersebut dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2011, Tentang Bantuan Hukum. UU Bantuan Hukum telah memperluas pihak sebagai pemberi bantuan hukum yaitu tidak saja oleh individual advokat namun adanya, peran Paralegal Desa sebagai pihak lain selain Advokat yang dapat memberikan bantuan hukum dipertegas melalui Permenkumham RI No 1 tahun 2018 tentang Paralegal yang peran dan kedudukannya sederajat atau hampir sama dengan profesi Advokat, dimana Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar. Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum pada pelaksanaanya mulai menuai konflik karena pengaturan tentang bantuanhukurn dipandang multitafsir dan dinilai sangat merugikan kepentingan hukum dikalangan paraadvokat yang menjalankan perannya secara profesional. Posisi Paralegal sebagaimana tersebut dalam Permenkumham RI No 1 Tahun 2018,tanggal 31 Mei 2018 yang pada putusanya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan kalau Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Peran Paralegal, Bantuan Hukum, Pengakuan Paralegal |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 22 Jun 2026 03:35 |
| Last Modified: | 22 Jun 2026 03:35 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/3111 |
