UMAMI, NITA REZA (2025) PELAKSANAAN REGULASI PEMBENTUKAN RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN KENDAL. Undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
211003742018395-SKRIPSI.pdf
Download (465kB)
Abstract
Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penangulangan kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang dilakukan oleh bagian perencanaan melalui program pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran sub kegiatan Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran. Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk berpartisipasi guna mewujudkan lingkungan dari bahaya kebakaran secara sukarela istilah lain dari dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan regulasi pembentukan relawan pemadam kebakaran dalam upaya pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kendal (2) Apa saja faktor pendukung yang dihadapi dalam melaksanakan regulasi pembentukan relawan pemadam kebakaran dalam upaya pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kendal. Penelitian ini dilaksanakan dengan (1) Tipe penelitian yuridis normatif (2) Spesifikasi penelitian deskriptif analitis (3) Sumber data sekunder (4) Sumber data primer (5) Metode pengumpulan data dengan menggunakan wawancara (6) Analisis data dengan mencatat semua data hasil observasi dan wawancara di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian (1) Sosialisai proses penyampaian informasi ke sekelompok masyarakat mengenai pentingnya relawan pemadam kebakaran. Pelatihan redkar yaitu proses pendidikan jangka pendek dengan mengunakan prosedur yang sistematis dan terorganisir. Bimbingan teknis petugas pemadam kebakaran diinstruksikan untuk mendidik dan melatih relawan pemadam kebakaran untuk dapat mendata dan menentukan kriteria rawan kebakaran. Magang atau sistem pelatihan kerja ditempat kerja secara langsung dengan dibimbing dan diawasi oleh pegawai yang lebih berpengalaman. Forum diskusi grup forum yang dibentuk untuk memfasilitasi relawan pemadam kebakaran saling berbagi informasi. (2) Kepala Bidang melakukan pembinaan di setiap sektor dan monitoring wilayah maupun koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat secara rutin minimal satu kali setiap bulan untuk menjalin komunikasi serta mensosialisasikan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Memberikan panduan baik administratif maupun teknis terkait dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Dukungan masyarakat sebagai salah satu stakeholder dalam proses pelaksanaan suatu kebijakan. Pembagian potensi berkaitan dengan pembagian wewenang dan tanggung jawab. Pada pembentukan relawan pemadam kebakaran ini menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pembentukan REDKAR, Pemberdayaan Masyarakat |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - S1 Hukum |
| Depositing User: | Fakultas Hukum |
| Date Deposited: | 20 Jun 2025 02:34 |
| Last Modified: | 20 Jun 2025 02:34 |
| URI: | http://repository.untagsmg.ac.id/id/eprint/2116 |
